Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad bergelar sebagai Mujaddid, al-Masih, dan al-Mahdi.
Seperti dikutip dari laman Ahmadiyah.or.id, setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal, Ahmadiyah dipimpin Shadr Anjuman Ahmadiyah. Setelah Anjuman meninggal, Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad naik tahta. Bashiruddin tak lain adalah anak Mirza Ghulam Ahmad. Pada masa kepemimpinan inilah Ahmadiyah pecah.
Bashiruddin berpendapat bahwa al-Masih al-Mau’ud itu betul-betul nabi. Semua orang Islam yang tidak berbaiat kepadanya, hukumnya kafir, dan keluar dari Islam. Menurut Bashiruddin, Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir.
Jemaah yang menentang Bashiruddin, lalu keluar, dan membentuk Ahmadiyah Anjuman Isya’ati atau dikenal dengan Ahmadiyah Lahore, karena berpusat di Lahore, Pakistan. Ahmadiyah Lahore tetap bersikukuh Mirza hanyalah pembaru Islam di abad itu.
Para pengikut Bashiruddin, dikenal sebagai Jemaat Ahmadiyah atau Ahmadiyah Qadian. Di Indonesia, Ahmadiyah Qadian disebut juga Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pusatnya di Parung, Bogor. (Baca juga Dari India Menyebar ke 190 Negara)
Sementara Ahmadiyah Lahore, bermarkas di Yogyakarta, dengan nama Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Munarman, juru bicara FPI, target perlawanan organisasinya adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia. "Bukan Gerakan Ahmadiyah," ujarnya.
Dalam buku 75 Tahun Jamaat Ahmadiyah Indonesia, aliran ini masuk ke Indonesia dibawa tiga pemuda asal Sumatera Barat. Mereka adalah Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, dan Zaini Dahlan. (Lihat infografik Tragedi Ahmadiyah)
Awalnya mereka ingin belajar ke Mesir. Tapi guru mereka menyarankan ke India. Di India mereka bertemu komunitas Ahmadiyah Lahore. Lalu mereka juga melawat ke pusat Ahmadiyah di Qadian. Di Qadian lah mereka bertemu Bashiruddin, dan ketiganya pun dibaiat.
Pada Agustus 1925, para pelajar ini pulang, dan mendirikan Ahmadiyah di Sumatera Barat. Pada 1926, Jemaat Ahmadiyah resmi berdiri sebagai organisasi. Mereka diakui sebagai organisasi berbadan hukum oleh Menteri Kehakiman RI di tahun 1953
0 komentar:
Posting Komentar