Rabu, 13 April 2011

Lindungi kami Ya Rabb



Polisi Prancis hari senin kemarin(11/4/11) mulai menangkap wanita bercadar, salah satu korban pertama hasil penangkapan mereka adalah Kanizah, seorang wanita yang memakai cadar ditempat umum setelah diberlakukannya peraturan pelarangan cadar oleh pemerintah Prancis.
Akan tetapi pihak kepolisian menepis tuduhan bahwa wanita bercadar tersebut ditahan karena memakai cadar ditempat umum melaikan ia ditahan karena ikut bergabung dalam sebuah aksi demonstrasi.

Tetapi menurut keterangan Kanizah, Ia sedang duduk di dalam kereta api, lalu polisi langsung menciduknya karena ia memakai cadar ditempat umum.
Sebelumnya Kanizah sering mengatakan kepada kawan-kawan perempuannya bahwa ia tetap memakai cadar dan akan berani menentang peraturan pelarangan cadar.
Menurut peraturan pelarangan cadar, seorang wanita muslim yang berulang kali bersikeras selalu tampil berkerudung di depan umum akan didenda 150 Uero(sekitar 1,8 juta rupiah).
Hukuman lebih berat akan ditimpakan bagi siapa pun yang terbukti bersalah karena memaksa orang lain untuk menyembunyikan wajahnya dengan cara mengancam, kekerasan, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Hukuman ini jelas sekali ditujukan untuk para orang tua, suami atau pemimpin agama yang memaksa perempuan untuk mengenakan cadar, akan dihukum denda € 30.000 (370 juta rupiah) atau setahun kurungan penjara.


Kepada Allahlah kami bertawakal, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zalim dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang kafir.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates