Rabu, 30 Maret 2011

Puasa adat jawa dalam Perspektif Islam

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Tujuan Allah menciptakan manusia adalah tidak lain untuk beribadah. Allah menugaskan para rasul untuk menyampaikan wahyu-Nya kepada umat manusia bahkan golongan jin. Di dalam wahyu-Nya tersebut terdapat perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk berbagai bentuk ibadah. Dalam islam ibadah puasa merupakan rukun islam yang ke-empat. Puasa merupakan perintah Allah kepada umat islam dan merupakan salah satu dari berbagai bentuk ibadah kepada-Nya.
Puasa bukan hanya ada dalam islam, di luar islam pun ada ibadah puasa yang merupakan suatu amalan yang diperintahkan kepada penganutnya.
Puasa dalam islam tentunya berbeda dengan puasa di luar islam. Puasa di luar islam terkadang berkesan penuh resiko bagi yang melakukannya.
Puasa atau shaum adalah menahan diri dari segala yang membatalkan dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Hal yang membatalkan puasa adalah makan minum, bersetubuh, dan sebagainya.
Ibadah puasa mengandung hikmah sebagai berikut :
1. Sebagai rasa syukur
2. Sebagai latihan kepercayaan
3. Sebagai latihan belas kasih kepada faqir miskin
4. Sebagai upaya kesehatan


Jenis-jenis puasa islam
Menurut kitab fiqih karya sulaiman Rasjid, puasa dalam islam yaitu puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh, puasa haram.
1. Puasa wajib
 adalah puasa yang diwajibkan mengerjakannya. Misalnya, puasa ramadhan, puasa kaffarat, puasa nadzar.
2. Puasa sunnah
adalah puasa yang dianjurkan untuk mengerjakannya. Misalnya, puasa senin kamis, puasa asy-syura, dan sebagainya.
3. Puasa makruh
adalah puasa yang dianjurkan untuk tidak mengerjakannya. Misalnya, puasa yang dilakukan pada ibu hamil, puasanya orang sakit.
4. Puasa haram
adalah puasa yang diwajibkan untuk meninggalkannya/tidak mengerjakannya. Misalnya, puasa pada hari raya, puasa hari tasyrik, puasa hari jumat, puasa terus menerus tanpa berbuka.




   Beberapa puasa adat jawa
Sering terdengar bahwa masyarakat di Indonesia melakukan puasa-puasa tertentu, terutama di dalam masyarakat jawa. Puasa yang dimaksud tadi tidak dijelaskan dalam kitab fiqih sehingga menimbulkan kontroversi apakah termasuk puasa islam atau di luar islam. Bahkan, ada sebagian umat islam yang menyatakan secara tegas bahwa puasa tersebut produk di luar islam. Tetapi ironisnya yang mengerjakan puasa tersebut juga adalah orang islam.
Puasa-puasa  adat tersebut diantaranya:
1. Puasa hari lahir
adalah puasa yang dilakukan pada hari kelahiran seseorang. Puasanya yaitu sebagaimana puasa pada umumnya menahan dari yang membatalkan semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari.
2. Puasa ngasrep
adalah puasa yang dilakukan dikarenakan mempunyai suatu hajat. Yang menjadi ciri puasa ini yaitu ketika berbuka puasa dengan memakan makanan yang tidak ada rasa manis, asem, asin, pedas.
3. Puasa mutih
adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai suatu hajat asmara . Yang menjadi ciri puasa ini yaitu ketika berbuka puasa dengan memakan makanan yang serba putih dan tanpa rasa.
4. Puasa nggantung
adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai suatu hajat keduniawian. Yang menjadi ciri puasa ini yaitu ketika berbuka puasa dengan memakan makanan yang serba menggantung. Misalnya; pisang, apel, jeruk, padi, dan sebagainya.
5. Puasa mendem
adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai suatu hajat keilmuan. Yang menjadi ciri puasa ini yaitu ketika berbuka puasa dengan memakan makanan yang serba terpendam. Misalnya; ubi, singkong, kacang tanah, dan sebagainya.
6. Puasa penuh resiko
adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai suatu hajat. Misalnya; puasa patigeni (puasa elama tiga hari dan malam hari terakhir tidak memejamkan mata), puasa ngebleng (puasa sambil mengubur badan ke dalam tanah), puasa sambil berendam di sungai selama beberapa hari, dan sebagainya.


Puasa adat jawa menurut islam
Islam adalah agama yang universal, artinya agama islam dapat dianut oleh semua manusia tanpa mengenal warna kulit, ras, suku bangsa. Oleh karena para penganut islam terdiri dari suku yang berbeda sehingga dalam penetapan hokum-hukum (istinbat fiqh) pun tentunya disesuaikan dengan adat daerah tersebut. Dalam syariat islam terkandung suatu tujuan (maqashid al-Syar’i) yang merupakan hal yang paling urgen di dalam menetapkan suatu hokum. Maqashi al-syar’I adalah kemaslahatan manusia, jasmani rohani, masyarakat, Negara dan agama. Mengenai puasa adapt jawa yang telah dikemukakan di atas, umat islam di Indonesia berbeda-beda pandangan. Ada yang mengatakan boleh dilakukan namnun ada juga yang melarang dengan tegas. Larangan tersebut dikarenakan suatualasan ahwa puasa tersebut tidak ada dalam jenis puasa islam sesuai yang termaktub di buku-buku fiqh. Jadi, puasa adat jawa masih dalam kontroversi bagi muslim di Indonesia.
Namun, perlu kita ketahui bahwa jenis puasa yang dipaparkan dalam buku fiqh tersebut hanya sebatas pada puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh dan puasa haram. Adakah puasa mubah ? Mengapa tidak dipaparkan puasa yang hukumnya mubah ? Oleh karena, hukum dalam islam itu ada lima ; wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah.
Dengan demikian, menurut islam puasa adat jawa tersebut dapat digolongkan ke dalam puasa mubah yaitu puasa hari lahir, puasa ngasrep, puasa mutih, puasa nggantung, puasa mendem. Puasa-puasa tersebut boleh dilakukan umat islam dikarenakan memang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syar’i). Puasa tersebut tentunya tidak menyebakan kemudharatan baik jasmani maupun rohani.
Sedangkan puasa adat jawa (puasa penuh resiko), menurut islam dapat digolongkan ke dalam puasa haram dikarenakan bertentangan dengan tujuan syariat, yaitu tercapainya kemaslahatan.


Kesimpulan
Puasa adat jawa dapat digolongkan menjadi dua; pertama, puasa mubah adalah puasa yang sesuai dengan maqashid al-syar’i. Misalnya; puasa ngasrep, puasa hari lahir, puasa mutih, puasa nggantung, puasa mendem dan sebagainya. Kedua, puasa haram adalah puasa yang bertentangan dengan tujuan syariat (maqashia al-syar’i). Puasa jenis ini adalah puasa penuh beresiko tinggi.

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Shalawat atas Nabi saw



Hukum membaca shalawat atas nabi menurut para ulama ada sepuluh pendapat, yaitu :
  1. Ibnu Jarir ath Thobari berpendapat bahwa shalawat adalah mustahabbat (sunnah) dan beliau menganggap bahwa hal ini adalah ijma para ulama.
  2.  Ibnu al Qishor dan ulama lainnya berpendapat sebaliknya bahwa ijma’ ulama mewajibkan secara umum tanpa pembatasan, akan tetapi minimal diperbolehkan adalah satu kali.
  3. Abu Bakar ar Rozi dari kalangan ulama madzhab Hanafi, ibnu Hazm dan yang lainnya berpendapat diwajibkan disetiap shalat atau yang lainnya sebagaimana kalimat tauhid. Al Qurthubi, seorang mufassir, berpendapat bahwa tidak ada perselisihan akan wajibnya sekali seumur hidup dan ia juga diwajibkan disetiap sunah muakkadah, pendapat ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Ibnu Athiyah.
  4. Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalawat diwajibkan saat duduk diakhir shalat antara bacaan tasyahud dan salam.
  5. Pendapat Syafi’i dan Ishaq bin Rohwaih adalah diwajibkannya pada saat tasyahud.
  6. Abu Ja’far al Baqir berpendapat bahwa shalawat diwajibkan didalam sholat tanpa ada pengkhususan.
  7. Abu Bakar bin Bukair dari kalangan madhzab Maliki berpendapat wajib memperbanyaknya tanpa ada pembatasan dengan jumlah tertentu.
  8. At Thohawi dan para ulama dari madzhab Hanafi, al Halimi dan sekelompok ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa shalawat itu diwajibkan ketika disebutkan nama Nabi saw. Ibnul Arobi dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa ini adalah suatu kehati-hatian, demikian pula dikatakan az Zamakhsyari.
  9. Az Zamakhsyari berpendapat bahwa shalawat diwajibkan sekali disetiap majlis walaupun penyebutannya terjadi berulang-ulang.
  10. Beliau juga berpendapat bahwa shalawat wajib disetiap doa.(Fathul Bari juz XI hal 170 – 171)
Jadi tidak ada perselisihan dikalangan para ulama akan disyariatkannya membaca shalawat atas Nabi saw, firman Allah swt,”Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab : 56)
Shalawat dari Allah adalah rahmat, sedang dari para malaikat adalah istighfar dan dari orang-orang beriman adalah doa. Jadi kaum mukminin diminta untuk mendoakan Nabi saw agar senantiasa bertambah keagungan dan kemuliannya saw.
Banyak pahala yang Allah sediakan bagi orang-orang yang senantiasa bershalawat atas Nabi saw sebagaimana sabdanya saw,”Siapa yang bershalawat atasku satu kali shalawat maka Allah akan bershalawat atasnya sepuluh kali.” (HR. Muslim). “Manusia yang paling utama pada hari kiamat adalah oang yang paling banyak bershalawat.” (HR. Tirmidzi). “Orang yang bakhil adalah orang yang disebutkan namaku dihadapannya namun dia tidak bershalawat atasku.” (HR. Tirmidzi, dia mengatakan,’Hasan Shohih’)
Shalawat Badar
Shalawat Badar yang sangat masyhur dikalangan kaum muslimin di Indonesia bahkan hingga negeri-negeri tetangga berisi tentang tawassul dengan nama Allah swt, Nabi dan para mujahidin ahli badar.
Untuk mengingatkan kita tentang shalawat ini, berikut penggalan beberapa baitnya :
Sholatullaoh Salaamulloh ‘ala Thoha Rosulillah
Sholatullaoh Salaamulloh ‘ala Yaasiin Habiibillah
Tawassalnaa bi bismillah wabil Haadi Rosulillah
Wa kulli mujahidin lillah bi ahlil badri yaa Allah.
Artinya :
Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Thaha utusan Allah
Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin utusan Allah
Kami berwasilah dengan berkah ‘bismillah’. Dan dengan Nabi yang memberikan petunjuk lagi utusan Allah
Dan juga seluruh mujahidin di jalan Allah dan juga dengan para sehabat ahli badar yaa Allah.
Tawassul adalah mengambil sesuatu untuk dijadikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah swt.
Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 35)
Didalam Shalawat Badar paling tidak mencakup tiga macam tawassul :
  1. Tawassul dengan Nama dan Sifat Allah.
    Para ulama bersepakat boleh bertawassul dengan Nama dan Sifat Allah swt sebagaimana sebuah doa saat meruqyah orang sakit,”Ya Robb kami yang ada di langit, sungguh suci nama-Mu, urusan-Mu di langit dan bumi. Sebagaimana rahmat-Mu di langit jadikanlah rahmat di bumi. Ampunilah kami atas penyakit dan kesalahan kami. Engkau Robb orang-orang yang baik. Turunkanlah satu rahmat dari rahmat-rahmat-Mu. Kesembuhan dari kesembuhan-Mu dari penyakit ini, maka orang itu pun sembuh.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya).
    Didalam hadits ini terdapat tawassul kepada Allah azza wa jalla dengan memuji-Nya melalui Rububiyah dan Ilahiyah-Nya serta pensucian nama dan keagungan-Nya diatas makhluk-Nya juga perkara-Nya baik yang syar’i maupun qodari. (Syarhul Aqidah al Wasithiyah juz I hal 226, Maktabah Syamilah)
  2. Tawassul dengan Nabi saw dan orang-orang sholeh termasuk para mujahidin ahli Badar.
    Syrikh DR. Yusuf al Qaradhawi tentang permasalahan tawassul mengatakan bahwa permasalahan tawassul dengan Rasul saw, para nabi malaikat dan orang-orang sholeh dari hamba-hamba Allah adalah perkara-perkara yang diperselisihkan para ulama. Perselisihan terjadi dalam teknis berdoa dan hal ini tidaklah masuk didalam permasalahan aqidah.
Dan barangsiapa yang membaca buku-buku dari berbagai madzhab baik Hanafi, Maliki, Syafi’i bahkan Hambali maka ia akan mendapatkan dengan jelas bahwa banyak dari ulama yang membolehkan tawassul dengan Rasul saw, orang-orang shaleh dari hamba-hamba Allah. Diantara mereka ada yang memakruhkan dan ada juga yang melarangnya.
Dan setiap kelompok dari mereka memiliki berbagai dalil atau syubuhatnya—minimal—dalam mendukung pendapat mereka. Dan orang-orang yang tidak sependapat kemudian melakukan penentangan terhadap mereka sebagaimana umumnya terjadi di berbagai permasalahan khilafiyah.

Terdapat satu dalil yang kuat bagi mereka yang mengatakan tawassul, yaitu hadits Utsman bin Hunaif yang telah dishohihkan oleh Syeikh al Albani, hadits ini mengingkari tawassul.
Bunyi hadits tersebut adalah diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang shohih dari Utsman bin Hunaif bahwasanya telah datang seorang laki-laki buta kepada Nabi saw dan berkata,”Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku.’ Beliau saw bersabda,’Jika engkau mau, maka aku akan berdoa untukmu dan jika engkau mau aku akhirkan doa itu maka itu baik untukmu—didalam sebuah riwayat disebutkan : dan jika kamu bersabar maka itu baik untukmu—orang itu berkata, ’Berdoalah kepada-Nya. Rasul pun menyuruhnya berwudhu maka dia pun memperbaiki wudhunya, melaksanakan sholat dua raka’at dan berdoa dengan doa ini,’Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, aku menghadapkan kepada-Mu dengan (perantara) Nabi-Mu Muhammad Nabi yang penyanyang, Wahai Muhammad sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku dengan (perantara) engkau kepada Tuhan-ku terhadap kebutuhanku maka penuhilah kebutuhanku, Ya Allah terimalah syafa’atnya untukku. Dia berkata,’orang itu pun melakukannya.’ Kemudian dia pun sembuh.”
Dikarenakan tema tawassul ini adalah permasalahan fiqih bukan aqidah maka aku (Yusuf al Qaradhawi) akan berbicara tentangnya dari buku-buku fiqih dari berbagai madzhab fiqih terhadap perbedaan hukum-hukumnya lalu masuk ke lingkup eksiklopedi fiqih dikarenakan hal ini juga masuk didalam peramasalahan-permasalahan furu’ amaliyah yang merupakan lingkup riset fiqih.
Banyak pula orang-orang yang tidak terikat dengan madzhabnya dengan mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan, diantara mereka Imam asy Syaukani—seorang ulama salaf—didalam kitabnya “Tuhfatudz Zakirin” syarh “al Hishnul Hashin” . Ada juga selainnya dari kalangan para ulama terdahulu dan belakangan, diantaranya ada yang membolehkan tawassul dengan Nabi saja dan tidak memperbolehkan tawassul dengan selainnya dari para Nabi, orang-orang shaleh sebagaimana pendapat Imam Izzuddin bin Abdussalam.
Aku sendiri (Yusuf al Qaradhawi) cenderung kepada pendapat yang mendukung tidak diperbolehkannya tawassul dengan diri Nabi saw dan orang-orang shaleh. Aku membangun pendapatku diatas pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hal ini didalam beberapa perkara berikut :
  1. Bahwa dalil-dalil yang melarang—yaitu melarang tawassul dengan diri Nabi dan diri orang-orang shaleh—lebih kuat dalam timbangan ilmiyah. Khususnya bahwa pintu Allah swt terbuka bagi setiap makhluk-Nya, tidak ada penghalang dan penjaganya sebagaimana pintu para raja dan penguasa bahkan Allah membukakan pintu-pintu rahmat-Nya bagi orang-orang yang berbuat maksiat dan menisbahkan mereka kepada dzat-Nya, firman-Nya swt,”Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar : 53)
  2. Bahwasanya pembolehan tawassul membuka jalan untuk berdoa kepada selain Allah swt dan meminta pertolongan kepadanya. Banyak orang telah mencampur-adukan antara dua perkara itu, maka menutup jalan bagi orang-orang awam lebih diutamakan.
  3. Bahwasanya manhaj yang aku ambil dan pakai didalam pengajaran, da’wah dan fatwa yaitu apabila kita bisa menyembah Allah swt dengan perkara yang disepakati atasnya maka tidak ada celah untuk kita masuk kedalam perkara-perkara yang diperselisihkan. Berdasarkan hal ini maka aku tidak mendahulukan beribadah dengan shalat tasbih dikarenakan adanya shalat-shalat lainnya yang disepakati atasnya yang mutawatir dari Rasulullah saw tentang beribadah dengannya.
Akan tetapi aku tidak mengatakan berdosa kepada orang yang mengerjakannya dan orang yang berijtihad dengan membolehkan tawassul atau membolehkan beribadah dengan shalat tasbih dan yang sejenisnya. Aku tidak mengingkari hal itu kecuali dari aspek arahan kepada yang paling kuat dan utama karena tidak ada pengingkaran didalam permasalahan-permasalahan khilafiyah sebagaimana telah diketahui. Dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, walaupun beliau mengingkari tawassul dengan diri namun dia tidak keras dalam pengingkarannya hingga sampai mengkafirkan atau menyatakannya berdosa sebagaimana dilakukan sebagian orang yang menganggap mereka berafiliasi dengan madzhabnya. Beliau mengatakan didalam “Fatawanya” setelah menyebutkan perbedaan tentang masalah ini : “tidak seorang pun yang mengatakan,’Sesungguhnya siapa yang mengatakan dengan pendapat pertama telah kufu. Tidak ada dasar untuk mengkafirkannya.
Sesungguhnya permasalahan ini masih misteri, tidak ada dalil-dalil yang jelas dan nyata. Sesungguhnya kekufuran terjadi karena mengingkari perkara-perkara yang diketahui prinsip didalam agama atau hukum-hukum yang mutawatir dan disepakati atau yang seperti itu…
Bahkan orang yang mengkafirkan seperti dalam permasalahan ini berhak mendapatkan sangsi dan peringatan keras sepertihalnya orang-orang yang mendustakan agama, terlebih lagi Nabi saw mengatakan,”Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya,’Wahai kafir maka (kekufuran itu) kembali kepada salah seorang dari keduanya.” (Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam 1/106) dan hadits riwayat Muttafaq Alaih dari Ibnu Umar ra.
Banyak orang yang mengatakan,”Sesungguhnya hadits diatas adalah dalil dibolehkannya tawassul didalam berdoa dengan kehormatan Nabi saw atau selainnya dari orang-orang shaleh karena didalam hadits itu Nabi saw mengajarkan orang buta itu untuk bertawassul dengannya didalam doanya yang kemudian dilakukan oleh orang buta itu sehingga kembalilah penglihatannya.
Adapun Syeikh al Albani mengatakan,”Adapun kami melihat bahwa hadits ini bukanlah dalil untuk mereka terhadap tawassul yang diperselisihkan didalamnya, yaitu tawassul dengan diri, akan tetapi tawassul orang buta ini hanya didalam doanya.” (www.islamonline.net)
Wallahu A’lam

Template by:
Free Blog Templates